Jumat, 29 Maret 2019

SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

“Hai guys!✋😊
Diblog kali ini saya akan menjelaskan tentang gimana sih perkembangan sistem perekonomian dinegara kita. Yuk scrolllllll! (jgn cuma scroll aja sih, tapi dibaca juga gengs wkwk..😆)”

SEJARAH PEREKONOMIAN DI INDONESIA


1.   Pemerintahan Orde Lama
Pada tanggal 17 agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, tidak berarti Indonesia sudah bebas dari Belanda. Tetapi setelah akhirnya pemerintah Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia. Sampai tahun 1965, Indonesia gejolak politik di dalam negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah daerah. Akibatnya, selama pemerintahan orde lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk. Seperti pertumbuhan ekonomi yang menurun sejak tahun 1958 dan defisit anggaran pendapatan dan belanja pemerintahan terus membesar dari tahun ke tahun. Dapat disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selama pemerintahan Orde Lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, fisik, maupun nonfisik selama pendudukan Jepang. Dilihat dari aspek politiknya selama periode orde lama, dapat dikatakan Indonesia pernah mengalami sistem politik yang sangat demokratis yang menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional.

2.   Pemerintahan Orde Baru
Maret 1966, Indonesia dalam era Orde Baru perhatian pemerintahan lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat  pembangunan ekonomi dan sosial tanah air. Usaha pemerintah tersebut ditambah lagi dengan penyusunan rencana pembaangunan 5 tahun secara bertahap dengan target-target yang jelas sangat dihargai oleh negara-negara barat. Tujuan jangka panjang dari pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi dalam skala besar. Perubahan ekonomi struktural juga sangat nyata selama masa Orde Baru dimana sektor industri manufaktur meningkat setiap tahun. Dan kondisi utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar suatu usaha membangun ekonomi dapat berjalan dengan baik, yaitu sebagai berikut: kemampuan politik yang kuat, stabilitas ekonomi dan politik, SDM yang lebih baik, sistem politik ekonomi terbuka yang berorientasi ke Barat, dan dan kondisi ekonomi dan politik dunia yang lebih baik.

3.   Pemerintahan Transisi
Mei 1997, nilai tukar bath Thailand terhadap dolar AS mengalami suatu goncangan yang hebat, hingga akhirnya merembet ke Indonesia dan beberapa negara asia lainnya. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang pada bulan juli 1997. Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah terus melemah, hingga pemerintah Orde Baru mengambil beberapa langkah konkret, antaranya menunda proyek-proyek dan membatasi anggaran belanja negara. Pada akhir Oktober 1997, lembaga keuangan internasional memberikan paket bantuan keuangaannya pada Indonesia.

4.   Pemerintahan Reformasi
Awal pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh Presiden Wahid, masyarakat umum menaruh pengharapan besar terhadap kemampuan Gusdur. Dalam hal ekonomi, perekonomian Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan. Namun selama pemerintahan Gusdur, praktis tidak ada satupun masalah di dalam negeri yang dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu hubungan pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Gusdur dengan IMF juga tidak baik. Ketidakstabilan politik dan sosial yang tidak semakin surut selama pemerintahan Abdurrahman Wahid menaikkan tingkat country risk Indonesia. Makin rumitnya persoalan ekonomi ditunjukkan oleh beberapa indikator ekonomi. Seperti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan rendahnya kepercayaan pelaku bisnis terhadap pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

5.   Pemerintahan Gotong Royong
Pemerintahan Megawati mewarisi kondisi perekonomian Indonesia yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gusdur. Inflasi yang dihadapi Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati juga sangat berat. Rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Megawati disebabkan antara lain masih kurang berkembangnya investor swasta, baik dalam negeri mauoun swasta. Melihat indikator lainnya, yakni nilai tukar rupiah, memang kondisi perekonomian Indonesia pada pemerintahan Megawati lebih baik. Namun tahun 1999 IHSG cenderung menurun, ini disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi investor, kedua disebabkanoleh tingginya suku bunga deposito.


SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA



Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.

Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2.     Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3.     Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Pemikiran tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :

1.   Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan.

2.   Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik.

3.   Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.

4.   Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.

5.   Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu system ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN


Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidupmasyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.

Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara-negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.

Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM (alm) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.

Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli.

Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang. 

Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme; persaingan yang berkeadilan (fair competition); Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.

Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.

Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.


“Semoga blog kali ini bisa bermanfaat bagi kalian semua yaa! See u!!😇😙LUV!💙”


REFERENSI :

SISTEM EKONOMI PANCASILA (Pengertian, Sejarah, Landasan ,Karakteristik, dan Pasar)


“Hai,teman-teman..✋🙂 Apa kabar kalian semua?
Pada blog kali ini saya akan membahas tentang “Sistem Ekonomi Pancasila”. Gimana nih guys, kalian udah pada tau belum tentang Sistem Perekonomian Pancasila??? Pasti sedikit-sedikit tau lah yaa, karena materi ini pun sudah sering dibahas disekolah kan? Untuk lebih jelasnya, yuk scroll kebawah!”


SISTEM EKONOMI PANCASILA

 

“Apa sih Sistem Ekonomi Pancasila itu?”

          Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada 5 sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila". 

            Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga

            Kedua istilah tersebut memiliki banyak variasi di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Namun persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok adalah model ekonomi sosialis yang paling baku. Model ekonomi yang mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara kesejahteraan welfare state.


SEJARAH SISTEM EKONOMI PANCASILA

            Suatu negara tentu menginginkan suatu sistem ekonomi yang paling tepat untuk diterapkan di negaranya. Untuk bisa menentukan sistem ekonomi yang tepat ini tentunya tidak mudah. Indonesia sendiri juga banyak melalui proses pemikiran yang cukup kritis dalam mempertimbangkan sistem ekonomi yang akan digunakan.

            Sejak negara Republik Indonesia berdiri, para tokoh negara sudah banyak yang berusaha merumuskan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia. Beberapa tokoh yang berusaha mencari model sistem ekonomi ini di antaranya adalah Bung Hatta.

            Bung Hatta pernah mencetuskan ide tentang dasar perekonomian Indonesia yang tepat dan sesuai dengan cita-cita bangsa, berupa tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi Swasono, 1985). Namun, ini tidak berarti bahwa semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi. Sebab, jika kita memaksakan penerapan koperasi, maka hal ini justru melanggar dasar ekonomi koperasi itu sendiri.

            Selain Muhammad Hatta, ada juga tokoh ekonomi Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo, yang dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa cita-cita ekonomi bangsa Indonesia yang pas adalah ekonomi semacam campuran.

            Namun, dalam proses perkembangannya, disepakatilah bentuk ekonomi Pancasila yang mengandung unsur penting berupa Demokrasi Ekonomi. Ini artinya, sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila di Indonesia.


LANDASAN SISTEM EKONOMI PANCASILA 



            Landasan sistem ekonomi Pancasila dapat dilihat dari uraian dalam pasal Undang –Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945. Namun, landasan pokok yang dijadikan acuan secara terang adalah pada pasal 33 UUD 1845.

            Sistem ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun maksud dari demokrasi ekonomi ini adalah penerapan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan dasar : dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.

            Prof. Mubyarto (1981) menguraikan adanya lima landasan idiil dalam penerapan Sistem Ekonomi Pancasila, yang didasarkan pada lima sila Pancasila, sebagai berikut :
  • Moral agama
  • Moral kemerataan sosial
  • Moral nasionalisme ekonomi
  • Moral kerakyatan
  • Moral keadilan sosial


KARAKTERISTIK SISTEM EKONOMI PANCASILA

            Sistem Ekonomi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik atau ciri utama yang berlandaskan pada demokrasi ekonomi. Suroso (1993) mengungkapkan bahwa demokrasi ekonomi sebagai dasar kehidupan perekonomian di Indonesia memiliki ciri –ciri positif demokrasi Pancasila.

Adapun ciri positif demokrasi pancasila tersebut, berupa:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan dasar asas kekeluargaan.
2.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
3.   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya.
4.  Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan landasan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya terletak pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan sesuai yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.     Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas tertentu yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
            Pasal 33 berikut Penjelasannya telah memberikan perintah atau amanah secara jelas dan tegas mengenai hal-hal asas, apa yang dikuasai negara, dan tujuan yang ingin dicapai dari sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, yakni untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat Indonesia, dan bukan sekedar kemakmuran orang – perorang.

            Dari sini, harus dipahami bahwa proses atau mekanisme untuk mencapai tujuan yang diinginkan ini tidak boleh menyimpang ataupun bertentangan dengan tujuan utamanya, yakni kemakmuran rakyat. Semua upaya atau proses untuk mewujudkan keadilan sosial sudah harus selaras, dan tidak boleh dibelok-belokan ataupun ditunda-tunda dengan berbagai alasan.

            Kemudian, jika merujuk dari ciri positif demokrasi Pancasila di atas, dapat kita simpulkan bahwa terdapat lima ciri utama dalam sistem ekonomi Pancasila. Berikut adalah ciri utama sistem ekonomi Pancasila di Indonesia:
1.     Adanya peranan dominan dari koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan swasta.
2.     Manusia dipandang secara utuh, dan bukannya semata-mata sebagai makhluk ekonomi, melainkan juga makhluk sosial.
3.     Terdapat kehendak sosial yang kuat untuk menuju arah egalitarianisme atau pemerataan sosial.
4.     Prioritas utama adalah terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.

5.     Pelaksanaan sistem desentralisasi yang diimbangi dengan adanya perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi nasional.


PASAR DALAM SISTEM EKONOMI PANCASILA

            Ciri utama sebagai karakteristik utama Sistem Ekonomi Pancasila di atas, juga menjadi bentuk pasar dalam sistem ekonomi Pancasila. Namun, bentuk pasar ekonomi Pancasila tersebut tidak hanya diwujudkan dalam hal tersebut, melainkan juga harus menghindari beberapa hal, yang sangat ditentang oleh sistem ekonomi Pancasila.

            Dalam sistem ekonomi Pancasila, sangat menentang terhadap adanya tindak Free fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli. Sekali pun demikian, tiga hal ini juga dianggap sangat rentan terjadi dalam sistem ekonomi Pancasila. Karenanya, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar penerapan sistem ekonomi Pancasila dapat tetap sejalan dengan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
1.     Free fight liberalism, yang merupakan suatu bentuk kebebasan usaha yang tidak terkendali, sehingga dapat memungkinkan terjadinya eksploitasi bagi kaum ekonomi lemah. Kondisi ini pada akhirnya juga dapat berimbas pada semakin bertambahluasnya kesenjangan sosial atau jurang pemisah antara kaya dan miskin.
2.    Etatisme, yakni suatu tindakan keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan terhadap ekonomi masyarakat, sehingga berimbas pada matinya motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
3.  Monopoli, yakni adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu pihak atau kelompok tertentu, tanpa adanya pesaing, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain, selain mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
            Pada dasarnya, berbagai peraturan dan larangan ini bertujuan untuk menjadikan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan mampu untuk mewujudkan pasar yang tepat bagi masyarakat.

            Dalam sistem ekonomi suatu negara sendiri, keberadaan pasar merupakan mekanisme terpenting, dikarenakan lewat pasar inilah sumber-sumber ekonomi yang tersedia dialokasikan atau teralokasikan dengan prinsip sesuai mazhab ekonomi yang dianut.

            Pasal 33 telah secara tegas mengamanatkan adanya kehadiran negara atau peran aktifnya sebagai pengatur ataupun pelaku pasar, sekaligus menetapkan barang atau jasa apa yang seharusnya negara terlibat di dalamnya, demi kemakmuran rakyat yang sebesar –besarnya.

            Negara harus lebih banyak mengontrol pasar yang berkaitan dengan hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan yang penting bagi negara. Implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 ini selanjutnya akan menentukan serta mempengaruhi tingkat keberpihakan negara atau kemana arah kebijakannya tergantung pada peran yang diambil negara, aturan pasar yang diberlakukan dan barang atau jasa apa saja yang diatur, baik secara langsung maupun tidak langsung.

            Dari sini, dapat dipahami bahwa Pasal 33 UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai mazhab ekonomi tersendiri atau ideologi ekonomi bagi bangsa Indonesia. Perlu dipahami pula bahwa kekuatan negara tidak hanya terletak pada besarnya APBN, dan kemana atau bagaimana APBN dialokasika.

            Lebih dari itu, kekuatan negara juga terletak pada kewenangannya dalam membuat undang-undang (pengaturan) yang bertujuan untuk mewujudkan keadilandan dan kesejahteraan umum bagi rakyatnya.

            Setidak-tidaknya, negara harus mampu menjamin pemenuhan terhadap kebutuhan dasar  hidup rakyatnya, yaitu hajat hidup orang banyak, dan yang dianggap penting bagi negara, seperti misalnya nuklir dan persenjataan. Dari sinilah, pentingnya pemilihan dan penerapan sistem ekonomi Pancasila secara tepat bagi suatu negara.

“Jadi gimana nih guys? Sekarang pasti udah lebih pahamkan tentang Sistem Perekonomian di negara kita sendiri? Saya harap semoga bermanfaat yaa bagi kalian semua, para pembaca yang setia (luvvv 💙). Blog kali ini sampai disini dulu yaaa, see u!😁😁

REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila (diakses pada tanggal 25 Maret 2019)
https://rumahedu.com/sistem-ekonomi-di-indonesia/ (diakses pada tanggal 25 Maret 2019)