“Hai,teman-teman..✋๐ Apa kabar kalian semua?
Pada blog kali ini saya
akan membahas tentang “Sistem Ekonomi Pancasila”. Gimana nih guys, kalian udah
pada tau belum tentang Sistem Perekonomian Pancasila??? Pasti sedikit-sedikit
tau lah yaa, karena materi ini pun sudah sering dibahas disekolah kan? Untuk
lebih jelasnya, yuk scroll kebawah!”
SISTEM EKONOMI PANCASILA
“Apa sih Sistem Ekonomi
Pancasila itu?”
Ekonomi
Pancasila adalah
sebuah sistem
perekonomian yang didasarkan pada 5
sila
dalam Pancasila.
Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel
Dr. Emil Salim.
Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu
menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979,
Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi
Pancasila".
Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi,
setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga
mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke
kiri artinya mengalami intervensi negara dalam
bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut
sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau
"ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah-istilah lain yang
mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi
campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem
ekonomi jalan ketiga.
Kedua istilah tersebut memiliki banyak variasi di dunia. Sistem ekonomi yang
berlaku di Amerika Utara
dan Eropa Barat
umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak
asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Namun persepsi umum menilai bahwa
sistem ekonomi Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang
paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat
Tiongkok adalah model ekonomi sosialis
yang paling baku. Model ekonomi yang mendekati model ekonomi campuran adalah
sistem ekonomi Inggris
atau negara-negara Eropa Barat yang lazim disebut juga sebagai negara
kesejahteraan welfare state.
SEJARAH
SISTEM EKONOMI PANCASILA
Suatu negara tentu menginginkan suatu sistem ekonomi yang paling tepat untuk
diterapkan di negaranya. Untuk bisa menentukan sistem ekonomi yang tepat ini
tentunya tidak mudah. Indonesia sendiri juga banyak melalui proses pemikiran
yang cukup kritis dalam mempertimbangkan sistem ekonomi yang akan digunakan.
Sejak negara Republik Indonesia berdiri, para tokoh negara sudah banyak yang
berusaha merumuskan bentuk perekonomian yang paling tepat bagi bangsa
Indonesia. Beberapa tokoh yang berusaha mencari model sistem ekonomi ini di
antaranya adalah Bung Hatta.
Bung Hatta pernah mencetuskan ide tentang dasar perekonomian Indonesia yang
tepat dan sesuai dengan cita-cita bangsa, berupa tolong menolong adalah
koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi Swasono, 1985). Namun, ini tidak berarti
bahwa semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi. Sebab, jika kita
memaksakan penerapan koperasi, maka hal ini justru melanggar dasar ekonomi
koperasi itu sendiri.
Selain Muhammad Hatta, ada juga tokoh ekonomi Indonesia, Sumitro
Djojohadikusumo, yang dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa
cita-cita ekonomi bangsa Indonesia yang pas adalah ekonomi semacam campuran.
Namun, dalam proses perkembangannya, disepakatilah bentuk ekonomi Pancasila
yang mengandung unsur penting berupa Demokrasi Ekonomi. Ini artinya, sistem
ekonomi yang digunakan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila di
Indonesia.
LANDASAN
SISTEM EKONOMI PANCASILA
Landasan sistem ekonomi Pancasila dapat dilihat dari uraian dalam pasal Undang
–Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945. Namun,
landasan pokok yang dijadikan acuan secara terang adalah pada pasal 33 UUD
1845.
Sistem ekonomi yang diterapkan di negara Indonesia adalah Sistem Ekonomi
Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun maksud dari
demokrasi ekonomi ini adalah penerapan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan
dasar : dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Prof. Mubyarto (1981) menguraikan adanya lima landasan idiil dalam penerapan
Sistem Ekonomi Pancasila, yang didasarkan pada lima sila Pancasila, sebagai
berikut :
- Moral agama
- Moral kemerataan sosial
- Moral nasionalisme ekonomi
- Moral kerakyatan
- Moral keadilan sosial
KARAKTERISTIK SISTEM
EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila yang diterapkan di Indonesia memiliki beberapa
karakteristik atau ciri utama yang berlandaskan pada demokrasi ekonomi. Suroso
(1993) mengungkapkan bahwa demokrasi ekonomi sebagai dasar kehidupan
perekonomian di Indonesia memiliki ciri –ciri positif demokrasi Pancasila.
Adapun ciri positif demokrasi pancasila
tersebut, berupa:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama dengan dasar asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya.
4. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan landasan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
terletak pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
5. Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan sesuai yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7.
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas tertentu yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.
Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 33 berikut Penjelasannya telah memberikan perintah atau amanah secara
jelas dan tegas mengenai hal-hal asas, apa yang dikuasai negara, dan tujuan
yang ingin dicapai dari sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, yakni
untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat Indonesia, dan bukan sekedar kemakmuran
orang – perorang.
Dari sini, harus dipahami bahwa proses atau mekanisme untuk mencapai tujuan
yang diinginkan ini tidak boleh menyimpang ataupun bertentangan dengan tujuan
utamanya, yakni kemakmuran rakyat. Semua upaya atau proses untuk mewujudkan
keadilan sosial sudah harus selaras, dan tidak boleh dibelok-belokan ataupun
ditunda-tunda dengan berbagai alasan.
Kemudian, jika merujuk dari ciri positif demokrasi Pancasila di atas, dapat
kita simpulkan bahwa terdapat lima ciri utama dalam sistem ekonomi Pancasila.
Berikut adalah ciri utama sistem ekonomi Pancasila di Indonesia:
1.
Adanya
peranan dominan dari koperasi bersama dengan perusahaan negara dan perusahaan
swasta.
2.
Manusia dipandang
secara utuh, dan bukannya semata-mata sebagai makhluk ekonomi, melainkan juga
makhluk sosial.
3.
Terdapat
kehendak sosial yang kuat untuk menuju arah egalitarianisme atau pemerataan
sosial.
4.
Prioritas
utama adalah terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pelaksanaan sistem desentralisasi yang diimbangi dengan adanya perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi nasional.
PASAR DALAM SISTEM
EKONOMI PANCASILA
Ciri utama sebagai karakteristik utama Sistem Ekonomi Pancasila di atas, juga
menjadi bentuk pasar dalam sistem ekonomi Pancasila. Namun, bentuk pasar
ekonomi Pancasila tersebut tidak hanya diwujudkan dalam hal tersebut, melainkan
juga harus menghindari beberapa hal, yang sangat ditentang oleh sistem ekonomi
Pancasila.
Dalam sistem ekonomi Pancasila, sangat menentang terhadap adanya tindak Free
fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli. Sekali pun demikian, tiga hal ini
juga dianggap sangat rentan terjadi dalam sistem ekonomi Pancasila. Karenanya,
dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar penerapan sistem ekonomi
Pancasila dapat tetap sejalan dengan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang
Dasar.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam
perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
1.
Free
fight liberalism, yang
merupakan suatu bentuk kebebasan usaha yang tidak terkendali, sehingga dapat
memungkinkan terjadinya eksploitasi bagi kaum ekonomi lemah. Kondisi ini pada
akhirnya juga dapat berimbas pada semakin bertambahluasnya kesenjangan sosial
atau jurang pemisah antara kaya dan miskin.
2. Etatisme,
yakni suatu tindakan keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan terhadap
ekonomi masyarakat, sehingga berimbas pada matinya motivasi dan kreasi
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
3. Monopoli,
yakni adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada satu pihak atau kelompok tertentu,
tanpa adanya pesaing, sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain, selain
mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Pada dasarnya, berbagai peraturan dan larangan ini bertujuan untuk menjadikan
Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan
mampu untuk mewujudkan pasar yang tepat bagi masyarakat.
Dalam sistem ekonomi suatu negara sendiri, keberadaan pasar merupakan mekanisme
terpenting, dikarenakan lewat pasar inilah sumber-sumber ekonomi yang tersedia
dialokasikan atau teralokasikan dengan prinsip sesuai mazhab ekonomi yang
dianut.
Pasal 33 telah secara tegas mengamanatkan adanya kehadiran negara atau peran
aktifnya sebagai pengatur ataupun pelaku pasar, sekaligus menetapkan barang
atau jasa apa yang seharusnya negara terlibat di dalamnya, demi kemakmuran
rakyat yang sebesar –besarnya.
Negara harus lebih banyak mengontrol pasar yang berkaitan dengan hal-hal yang
menguasai hajat hidup orang banyak, dan yang penting bagi negara. Implementasi
dari Pasal 33 UUD 1945 ini selanjutnya akan menentukan serta mempengaruhi
tingkat keberpihakan negara atau kemana arah kebijakannya tergantung pada peran
yang diambil negara, aturan pasar yang diberlakukan dan barang atau jasa apa
saja yang diatur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari sini, dapat dipahami bahwa Pasal 33 UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai
mazhab ekonomi tersendiri atau ideologi ekonomi bagi bangsa Indonesia. Perlu
dipahami pula bahwa kekuatan negara tidak hanya terletak pada besarnya APBN,
dan kemana atau bagaimana APBN dialokasika.
Lebih dari itu, kekuatan negara juga terletak pada kewenangannya dalam membuat
undang-undang (pengaturan) yang bertujuan untuk mewujudkan keadilandan dan
kesejahteraan umum bagi rakyatnya.
Setidak-tidaknya, negara harus mampu menjamin pemenuhan terhadap kebutuhan
dasar hidup rakyatnya, yaitu hajat hidup orang banyak, dan yang dianggap
penting bagi negara, seperti misalnya nuklir dan persenjataan. Dari sinilah,
pentingnya pemilihan dan penerapan sistem ekonomi Pancasila secara tepat bagi
suatu negara.
“Jadi gimana nih guys?
Sekarang pasti udah lebih pahamkan tentang Sistem Perekonomian di negara kita
sendiri? Saya harap semoga bermanfaat yaa bagi kalian semua, para pembaca yang
setia (luvvv ๐). Blog kali ini sampai disini dulu yaaa, see u!๐๐”
REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila (diakses pada tanggal 25 Maret 2019)
https://portal-ilmu.com/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila/
(diakses pada tanggal 25 Maret 2019)
https://rumahedu.com/sistem-ekonomi-di-indonesia/
(diakses pada tanggal 25 Maret 2019)
https://www.katamasa.com/sistem-ekonomi-pancasila-indonesia/
(diakses pada tanggal 25 Maret 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar