Jumat, 19 Oktober 2018

JOINT VENTURE DAN WARALABA (FRANCHISE)


Hai, teman-teman. Diblog saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang “Apa sih Joint Venture dan Waralaba (Franchise) itu?”. Dibawah ini adalah penjelasannya. Selamat Membaca!😁😄

             I.      JOINT VENTURE 



A. PENGERTIAN JOINT VENTURE

Dalam ilmu ekonomi, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah joint venture.

Apa sih Joint Venture itu?

Yang dimaksud dengan Joint venture adalah merupakan kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing. Di dalam perusahaan, joint venture sudah menjadi suatu kegiatan yang lumrah, karena perusahaan sudah wajar jika melakukan kerja sama dengan perusahaan lain.

Joint venture atau usaha patungan dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (“PMA”) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.

            Berikut adalah pengertian Joint Venture menurut para ahli :
a.   Peter Mahmud mengemukakan bahwa kontrak joint venture adalah ”suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan joint venture.” ( Peter Mahmud, 2000:10)

b.   Erman Rajagukguk dkk. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture agreement adalah “ suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual)” (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200)

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima waralaba

·         Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.

·         Penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba

B. JENIS-JENIS JOINT VENTURE
Terdapat dua jenis kontrak joint venture, yaitu joint venture domestik dan internasional. Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, bidang bisnis yang wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembangkit tenaga atom
- Mass media atau media masa

Joint venture wajib dilakukan oleh penanaman modal asing dengan perusahaan domestik. Hal ini dikarenakan bisnis tersebut tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sementara bisnis yang dilarang untuk penanaman masing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan negara, seperti produksi senjata, mesin, alat-alat peledakan, dan peralatan perang.

C. CIRI-CIRI JOINT VENTURE

Ciri-ciri dari gabungan perusahaan atau joint venture ini diantaranya meliputi:

1.    Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
2.   Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan asing,
3.   Modalnya berupa saham yang diperloheh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya,
4.   Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
5.   Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
6.   Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
7.   Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

D. KELEBIHAN JOINT VENTURE

Kelebihan dari Joint Venture diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Sekutu lokal lebih memahami tentang keadaan lingkungan dimana perusahaan Joint Venture didirikan seperti misalnya adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.

2.   Sekutu lokal mungkin memilki teknologi yang cocok untuk lingkungan setempat.

3.   Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.

E. KEKURANGAN JOINT VENTURE

Kekurangan dari Joint Venture diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.

2. Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.

3.   Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.

F. BENTUK DAN SUBSTANSI KONTRAK JOINT VENTURE

Menurut Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:

1.    Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
2.   Pertimbangan atau konsiderans
3.   Uraian tentang tujuan
4.   Waktu
5.   Ketentuan-ketantuan perselisihan
6.   Organisasi dari kerjasama
7.   Pembiayaan
8.   Dasar penilaian
9. Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
10.  Peralihan saham
11. Bentuk hukum dan pilihan hukum
12. Pemasukan oleh partner
13. Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture

Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic dikarenakan usaha ini tergolong sangat penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Namun disisi lain, terdapat bidang-bidang yang dilarang untuk penanaman modal asing yaitu yang berkaitan dengan pertahanan Negara seperti misalnya, produksi alat-alat peledak, mesiu, senjata dan peralatan perang.

Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

Pihak-pihak yang terkait dalam kontrak Joint Venture adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan badan hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia. Badan hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan perusahaan PMA.

G. JANGKA WAKTU KONTRAK JOINT VENTURE

Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun. Jangka waktu kiontrak dituangkan dalam kontrak Joint Venture dan ditentukan oleh para pihak terkait.

H. PENYELESAIAN SENGKETA

Hukum yang berlaku pada kontrak Joint Venture adalah hukum Negara Indonesia. Disamping itu, apabila sengketa tidak bisa diselesaikan oleh para pihak, maka langkah selanjutnya adalah harus tunduk dengan ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
       
          II.      WARALABA (FRANCHISE)


A. PENGERTIAN WARALABA

Apa itu waralaba?

Waralaba yang dalam bahasa Inggris yaitu dari kata “Franchising” dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”, Merupakan hubungan bisnis atau usaha antara pemilik merek, produk maupun sistem operasioal dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek, produk dan sistem operasional dalam jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya.

Atau definisi lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.

  Berikut adalah pengertian waralaba (franchise) menurut para ahli :

a.   Charles L. Vauhn mengartikan Franchise sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi yang didalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau priviledge untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.

b.   Douglas J. Queen menyatakan bahwa Franchise ialah suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Pemegang franchise yang membeli suatu bisnis menarik manfaat dari kesadaran pelanggan akan nama dagang, sistem teruji dan pelayanan lain yang disediakan pemilik franchise.

c.   Menurut David J. Kaufmaan pengertian Waralaba (Franchise) adalah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.

B. JENIS-JENIS WARALABA

Terdapat beberapa jenis Waralaba diantaranya :
a.   Trade Name Franchising
Waralaba berjenis Trade Name Franchising merupakan sebuah waralaba yang memperoleh hak untuk memproduksi, contohnya PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari jerman.

b.   Product Distribution Franchising
Product Distribution Franchising merupakan waralaba (franchise) memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.

c.   Pure Franchising / Bisiness Format
Pure Franchising / Bisiness Format merupakan waralaba yang memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.


C. CIRI-CIRI WARALABA

Untuk memudahkan anda mengenali mana saja jenis usaha yang termasuk waralaba, berikut ciri ciri usaha waralaba yang bisa anda jadikan acuan untuk memulai bisnis waralaba ini:

1.    Memiliki Ciri Khas Usaha

Ciri-ciri usaha waralaba yang pertama adalah memiliki ciri khas. Ciri khas ini bisa berupa produk, sarana promosi, logo atau hal lainnya yang mewakili bisnis waralaba anda. Ciri-ciri yang dimiliki usaha waralaba ini dinilai mampu menarik pelanggan untuk menjadi pelanggan anda. Jadi, jika anda ingin memulai bisnis waralaba, carilah bisnis waralaba yang sudah dikenal banyak orang.

2.   Memiliki HAKI Yang Terdaftar

Setelah anda dapat memilih mana usaha waralaba dan mana yang bukan berdasarkan ciri-ciri yang dimilikinya, ciri-ciri usaha waralaba selanjutnya adalah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar. Fungsi HAKI sendiri adalah menjadi tanda pengenal bahwa produk yang mereka produksi bukanlah produk hasil menjiplak karya orang lain. Dan karena adanya HAKI ini, produk yang mereka miliki pun tidak akan diakui oleh perusahaan lain.  Jadi, segala kekayaan berupa logo, promosi, atau yang lainnya sudah tercatat dimata hukum sebagai kekayaan pribadi perusahaan.

3.   Memiliki Sistem Kuat (SOP)

Perusahaan waralaba adalah sebuah perusahaan yang cukup besar. Bahkan beberapa diantaranya merupakan perusahaan raksasa.yang memiliki cabang dimana-mana. Dan salah satu alasan perusahaan tersebut bisa menjadi besar adalah karena memiliki sistem yang kuat dalam menjalankan usaha waralabanya. Sistem yang mereka miliki menyangkut masalah sistem keuangan, sistem pendistribusian bahan baku, sistem promosi, ataupun sistem yang lainnya.

4.   Tak Sekedar Menjual Bisnis

Sekilas melihat bisnis waralaba, mungkin yang terlintas dibenak anda tentang mereka adalah penjual produk. Padahal pada kenyataannya ternyata tidaklah seperti itu. Sebuah perusahaan waralaba ternyata tidak hanya menjual produk tetapi juga menjual jasa seperti misalnya menjual jasa pelatihan berwirausaha. Jadi ketika anda memutuskan untuk memulai bisnis waralaba, sudah pasti anda tidak hanya ‘membeli’ produk mereka. Karena mereka, perusahaan waralaba, juga akan memberikan anda pelatihan-pelatihan bagaimana cara memulai bisnis tersebut, cara pembuatan pembukuan, ataupun cara melakukan promosi.

5. Memiliki Karyawan Yang terlampil

Ciri-ciri usaha waralaba selanjutnya adalah memiliki karyawan yang terampil. Seperti kita semua tahu, karyawan adalah salah satu ujung tombak dari sebuah perusahaan terutama karyawan yang diposisikan sebagai pelayan. Hal ini karena karyawan adalah perwakilan perusahaan yang bersentuhan langsung dengan pelanggan. Jadi, jika pelayanan yang mereka berikan tidak memuaskan pelanggan sudah pasti perusahaanlah yang akan mendapatkan kerugian pada akhirnya.

Untuk menjamin kepuasan pelanggan, tidak heran jika perusahaan akan memberikan pelatihan kepada karyawan baru mereka. Tidak hanya itu, bahkan karyawan yang sudah lama pun terkadang harus mengikuti pelatihan ulang untuk me-refresh pengetahuan mereka dalam melayani pelanggan. Jadi tidak heran perusahaan waralaba selalu memiliki karyawan yang berkualitas.

6. Memiliki Laporan Keuangan Yang Akuntable 

Ciri ciri usaha waralaba yang lainnya adalah laporan keuangan yang akuntable. Maksud dari laporan keuangan yang akuntable adalah laporan keuangan yang terdata dan terlaporkan secara jelas dan rinci. Seperti misalnya laporan modal, laporan harta, laporan tentang kewajiban sampai dengan laporan hutang. Laporan keuangan yang akuntable ini menjadikan laporan keuangan perusahaan waralaba mudah dimengerti. Jadi ketika anda memutuskan untuk memulai bisnis waralaba usahakan anda melihat dan mengerti laporan keuangan dari perusahaan waralaba tersebut agar anda mendapatkan gambaran tentang bagaimana prosepek usaha itu diwaktu yang akan datang.

7. Keuangan Yang Transparan

Selain laporan keuangan yang akuntable, ciri-ciri usaha waralaba biasanya memiliki sistem keuangan yang transparan. Keuangan yang transparan ini dimaksudkan agar tidak ada salah paham antara perusahaan waralaba, anda, dan juga karyawan yang bekerja. Sama seperti poin ke-6, keuangan transparan adalah jenis laporan keuangan yang mudah dimengerti oleh semua pihak dan diakui kebenarannya sehingga tidak ada data yang disembunyikan atau digelapkan.

8. Kualitas Produk Yang Terjaga

Salah satu ciri-ciri usaha waralaba yang cukup mudah dikenali adalah kualitas produk yang mereka hasilkan. Jika ada perusahaan waralaba menjual produk makanan, maka kualitas dari produk tersebut sangat diutamakan oleh mereka. Seperti misalnya kebersihan, pengemasan ataupun pelayanan.

9. Sudah Berjalan Cukup Lama

Ciri-ciri usaha waralaba selanjutnya adalah usia dari usaha tersebut. Hal ini dapat terlihat dari sudah berapa lama sebuah usaha waralaba ada dan dikenal oleh masyarakat. Ciri-ciri inilah yang harus anda pertimbangkan jika ingin memulai bisnis waralaba. Bisnis waralaba yang sudah berjalan cukup lama, minimal 5 tahun, adalah bisnis waralaba yang memiliki sistem yang kuat dan stabil. Walaupun hampir setiap hari selalu ada bisnis waralaba yang bermunculan setidaknya waralaba tersebut belum memiliki pengalaman yang cukup saat berada di lapangan, sistemnya belum teruji, dan tanggapan masyarakat tentang mereka belum terlihat jelas.

10.     Website Resmi

Bisnis waralaba yang sudah stabil dan dikenal dengan baik oleh masyarakat biasanya memiliki website resmi sebagai sarana promosi mereka. Website resmi ini sangat penting di jaman modern seperti saat ini. Selain media promosi, website biasanya juga digunakan sebagai sarana perusahaan waralaba untuk mengenalkan diri kepada masyarakat internet.

Jadi, jika anda ingin kenal lebih jauh tentang sebuah perusahaan waralaba, anda hanya perlu mencari tahu apakah waralaba tersebut memiliki website resmi atau tidak dan cobalah membukanya. Disana anda akan mengenal perusahaan lebih jauh lagi seperti mengenal tujuan berdirinya perusahaan, visi dan misi, serta voucher gratis jika anda beruntung.

11.     Media Sosial

Di jaman modern seperti saat ini, hampir semua orang akrab dan memiliki media sosial. Bahkan kini tidak hanya perorangan, perusahaan juga memiliki media sosial agar semakin dekat dengan masyarakat. Begitu juga dengan perusahaan waralaba yang menjadikan media sosial sarana semakin dekatnya dengan calon konsumen.

Tidak jauh berbeda dengan website, media sosial kerap dijadikan sebagai sarana komunikasi. Dengan adanya media sosial, anda bisa mengikuti apa saja perkembangan yang dimiliki sebuah perusahaan waralaba secara up to date. Bahkan dengan adanya media sosial, anda bisa langsung berinteraksi dengan mereka untuk mengetahui lebih jauh usaha waralaba yang mereka miliki.

12.     Alamat Yang Jelas

Poin ini adalah salah satu hal yang membedakan waralaba asli dengan waralaba palsu. Jadi, jika anda ingin mengetahui ciri-ciri usaha waralaba, mintalah alamat jelas perusahaannya. Karena dengan begitu, usaha waralaba yang mereka jalani adalah real atau tidak fiktif.

Perusahaan waralaba adalah salah satu perusahaan besar yang membutuhkan tempat tersendiri untuk beraktifitas menjalankan bisnisnya. Artinya, perusahaan waralaba memiliki alamat tempat mereka beraktifitas. Jika anda ditawari bisnis waralaba dan anda tidak diberi tahu alamat asli perusahaannya, ada kemungkinan itu adalah waralaba palsu yang justeru akan merugikan anda.

13.     Memiliki Testimoni

Ciri-ciri usaha waralaba selanjutnya adalah memiliki testimoni dari Frenchesee yang lain. Testimoni ini sangat penting karena testimoni menandakan bahwa perusahaan tersebut benar perusahaan waralaba dengan reputasi yang baik. Biasanya testimoni ditempatkan sebuah perusahaan didalam website resmi ataupun di brosur yang mereka miliki.

D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN WARALABA

1.     Keuntungan Waralaba
a.   Manajemen bisnis telah terbangun
b.   Sudah dikenal masyarakat
c.   Manajemen finansial yang lebih mudah
d.    Kerjasama bisnis telah terbangun
e.   Dukungan dan keamanan yang lebih kuat
f.   Bisa mendapat untung lebih besar?

2.   Kekurangan Bisnis Waralaba
a.   Kurang kendali
b.    Sangat terikat dengan supplier
c.    Ketergantungan pada reputasi waralaba lain
d.    Biaya waralaba
e.   Pemotongan keuntungan

E. BIAYA WARALABA

Biaya waralaba meliputi:
a.   Ongkos awal, dimulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba dan ongkos penggunaan HAKI.

b.   Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

F. TINGKAT PENGEMBALIAN

Tingkat pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari nilai.

Sekian blog kali ini, semoga membantu yaa.. Maaf jika masih banyak kekurangan dari blog-blog yang saya buat. Terimakasih!💙

REFERENSI :
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
(diakses pada 19/10/18) 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar