Hai, teman-teman. Diblog saya kali ini, saya akan
menjelaskan tentang “Apa sih Joint Venture dan Waralaba (Franchise) itu?”.
Dibawah ini adalah penjelasannya. Selamat Membaca!😁😄
I.
JOINT VENTURE
A. PENGERTIAN JOINT VENTURE
Dalam ilmu ekonomi, tentu sudah tidak asing lagi dengan
istilah joint venture.
Apa sih Joint Venture itu?
Yang dimaksud dengan Joint
venture adalah merupakan kerja sama
antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri
dengan perusahaan asing. Di dalam perusahaan, joint venture sudah menjadi suatu
kegiatan yang lumrah, karena perusahaan sudah wajar jika melakukan kerja sama
dengan perusahaan lain.
Joint
venture atau usaha patungan dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal
asing (“PMA”) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 huruf (c) UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Untuk memperluas
bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama
untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa
pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai.
Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint
venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Berikut adalah pengertian Joint Venture
menurut para ahli :
a.
Peter Mahmud
mengemukakan bahwa kontrak joint venture adalah ”suatu kontrak antara dua
perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan joint venture.” ( Peter Mahmud,
2000:10)
b.
Erman
Rajagukguk dkk. mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture agreement
adalah “ suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal
nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual)” (Erman Rajagukuguk, dkk:
1995:200)
Selain pengertian waralaba,
perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima
waralaba
·
Pemberi waralaba
(franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak
kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas
usaha yang dimilikinya.
·
Penerima waralaba
(franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
B. JENIS-JENIS
JOINT VENTURE
Terdapat dua jenis kontrak joint
venture, yaitu joint venture domestik dan internasional. Menurut
pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor:15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan
pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal
asing, bidang bisnis yang wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah:
-
Pelabuhan
-
Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembangkit tenaga atom
- Mass media atau media masa
Joint
venture wajib dilakukan oleh penanaman modal asing dengan perusahaan
domestik. Hal ini dikarenakan bisnis tersebut tergolong penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak. Sementara bisnis yang dilarang untuk
penanaman masing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan negara,
seperti produksi senjata, mesin, alat-alat peledakan, dan peralatan perang.
C. CIRI-CIRI
JOINT VENTURE
Ciri-ciri
dari gabungan perusahaan atau joint venture ini diantaranya meliputi:
1.
Perusahaan baru yang didirikan oleh
beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
2.
Di Indonesia, Joint venture merupakan
kerjasama antara perusahaan domestik dan asing,
3.
Modalnya berupa saham yang diperloheh
atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari
setiap perusahaannya,
4.
Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada
banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
5.
Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada
banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
6.
Perusahaan pendiri Joint venture tetap
memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
7.
Resiko ditanggung secara bersama-sama
antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
D. KELEBIHAN
JOINT VENTURE
Kelebihan dari Joint
Venture diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Sekutu lokal lebih memahami tentang
keadaan lingkungan dimana perusahaan Joint Venture didirikan seperti misalnya
adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
2.
Sekutu lokal mungkin memilki teknologi
yang cocok untuk lingkungan setempat.
3.
Akses kepasar modal negara tuan rumah
dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
E. KEKURANGAN
JOINT VENTURE
Kekurangan dari Joint
Venture diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Jika salah dalam memilih sekutu maka
akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
2. Adanya harga transfer produk atau
komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3.
Dapat terjadi perbedaan pandangan
antara sekutu lokal dengan perusahaan.
F. BENTUK
DAN SUBSTANSI KONTRAK JOINT VENTURE
Menurut
Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
1.
Uraian tenteng pihak-pihak di dalam
kontrak
2.
Pertimbangan atau konsiderans
3.
Uraian tentang tujuan
4.
Waktu
5.
Ketentuan-ketantuan perselisihan
6.
Organisasi dari kerjasama
7.
Pembiayaan
8.
Dasar penilaian
9. Hubungan khusu antara partner dan
perusahaan Joint Venture
10. Peralihan saham
11. Bentuk
hukum dan pilihan hukum
12.
Pemasukan oleh partner
13. Para Pihak dan Objek dalam Kontrak
Joint Venture
Faktor
PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan
domestic dikarenakan usaha ini tergolong sangat penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak. Namun disisi lain, terdapat bidang-bidang
yang dilarang untuk penanaman modal asing yaitu yang berkaitan dengan
pertahanan Negara seperti misalnya, produksi alat-alat peledak, mesiu, senjata
dan peralatan perang.
Objek
dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara
perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau
bahan hukum Indonesia.
Pihak-pihak
yang terkait dalam kontrak Joint Venture adalah perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA) dengan badan hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia. Badan
hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan
perusahaan PMA.
G. JANGKA
WAKTU KONTRAK JOINT VENTURE
Dalam
PP Nomor 20 Tahun 1994, terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial,
penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun. Jangka
waktu kiontrak dituangkan dalam kontrak Joint Venture dan ditentukan oleh para
pihak terkait.
H. PENYELESAIAN
SENGKETA
Hukum
yang berlaku pada kontrak Joint Venture adalah hukum Negara Indonesia.
Disamping itu, apabila sengketa tidak bisa diselesaikan oleh para pihak, maka
langkah selanjutnya adalah harus tunduk dengan ketentuan International Chambers
of Commerce (ICC).
II.
WARALABA (FRANCHISE)
A. PENGERTIAN
WARALABA
Apa
itu waralaba?
Waralaba yang dalam bahasa Inggris yaitu dari kata “Franchising”
dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”, Merupakan hubungan
bisnis atau usaha antara pemilik merek, produk maupun sistem operasioal dengan
pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek, produk dan sistem
operasional dalam jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya.
Atau
definisi lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan
memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari
segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya
merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan
perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem
tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
Berikut adalah pengertian waralaba (franchise) menurut para ahli :
a.
Charles L. Vauhn mengartikan Franchise sebagai
bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi yang didalamnya sebuah perusahaan
memberikan hak atau priviledge untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam
waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih
kecil.
b.
Douglas J. Queen menyatakan bahwa Franchise ialah
suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Pemegang franchise yang membeli
suatu bisnis menarik manfaat dari kesadaran pelanggan akan nama dagang, sistem
teruji dan pelayanan lain yang disediakan pemilik franchise.
c.
Menurut David J. Kaufmaan pengertian Waralaba
(Franchise) adalah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu
institusi bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang,
memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang
mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.
B. JENIS-JENIS
WARALABA
Terdapat
beberapa jenis Waralaba diantaranya :
a.
Trade Name Franchising
Waralaba
berjenis Trade Name Franchising merupakan sebuah waralaba yang memperoleh hak
untuk memproduksi, contohnya PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi
pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari jerman.
b.
Product Distribution Franchising
Product
Distribution Franchising merupakan waralaba (franchise) memperoleh hak untuk
distribusi di wilayah tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.
c.
Pure Franchising / Bisiness Format
Pure
Franchising / Bisiness Format merupakan waralaba yang memperoleh hak
sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi,
strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan
lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.
C. CIRI-CIRI WARALABA
Untuk
memudahkan anda mengenali mana saja jenis usaha yang termasuk waralaba, berikut
ciri ciri usaha waralaba yang bisa anda jadikan acuan untuk memulai bisnis
waralaba ini:
1.
Memiliki Ciri Khas Usaha
Ciri-ciri
usaha waralaba yang pertama adalah memiliki ciri khas. Ciri khas ini bisa
berupa produk, sarana promosi, logo atau hal lainnya yang mewakili bisnis
waralaba anda. Ciri-ciri yang dimiliki usaha waralaba ini dinilai mampu menarik
pelanggan untuk menjadi pelanggan anda. Jadi, jika anda ingin memulai bisnis
waralaba, carilah bisnis waralaba yang sudah dikenal banyak orang.
2.
Memiliki HAKI Yang Terdaftar
Setelah
anda dapat memilih mana usaha waralaba dan mana yang bukan berdasarkan
ciri-ciri yang dimilikinya, ciri-ciri usaha waralaba selanjutnya adalah
memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar. Fungsi HAKI
sendiri adalah menjadi tanda pengenal bahwa produk yang mereka produksi
bukanlah produk hasil menjiplak karya orang lain. Dan karena adanya HAKI ini,
produk yang mereka miliki pun tidak akan diakui oleh perusahaan lain.
Jadi, segala kekayaan berupa logo, promosi, atau yang lainnya sudah
tercatat dimata hukum sebagai kekayaan pribadi perusahaan.
3.
Memiliki Sistem Kuat (SOP)
Perusahaan
waralaba adalah sebuah perusahaan yang cukup besar. Bahkan beberapa diantaranya
merupakan perusahaan raksasa.yang memiliki cabang dimana-mana. Dan salah satu
alasan perusahaan tersebut bisa menjadi besar adalah karena memiliki sistem
yang kuat dalam menjalankan usaha waralabanya. Sistem yang mereka miliki
menyangkut masalah sistem keuangan, sistem pendistribusian bahan baku, sistem
promosi, ataupun sistem yang lainnya.
4.
Tak Sekedar Menjual Bisnis
Sekilas
melihat bisnis waralaba, mungkin yang terlintas dibenak anda tentang mereka
adalah penjual produk. Padahal pada kenyataannya ternyata tidaklah seperti itu.
Sebuah perusahaan waralaba ternyata tidak hanya menjual produk tetapi juga
menjual jasa seperti misalnya menjual jasa pelatihan berwirausaha. Jadi ketika
anda memutuskan untuk memulai bisnis waralaba, sudah pasti anda tidak hanya
‘membeli’ produk mereka. Karena mereka, perusahaan waralaba, juga akan
memberikan anda pelatihan-pelatihan bagaimana cara memulai bisnis tersebut,
cara pembuatan pembukuan, ataupun cara melakukan promosi.
5. Memiliki
Karyawan Yang terlampil
Ciri-ciri
usaha waralaba selanjutnya adalah memiliki karyawan yang terampil. Seperti kita
semua tahu, karyawan adalah salah satu ujung tombak dari sebuah perusahaan
terutama karyawan yang diposisikan sebagai pelayan. Hal ini karena karyawan
adalah perwakilan perusahaan yang bersentuhan langsung dengan pelanggan. Jadi,
jika pelayanan yang mereka berikan tidak memuaskan pelanggan sudah pasti
perusahaanlah yang akan mendapatkan kerugian pada akhirnya.
Untuk
menjamin kepuasan pelanggan, tidak heran jika perusahaan akan memberikan
pelatihan kepada karyawan baru mereka. Tidak hanya itu, bahkan karyawan yang
sudah lama pun terkadang harus mengikuti pelatihan ulang untuk me-refresh
pengetahuan mereka dalam melayani pelanggan. Jadi tidak heran perusahaan
waralaba selalu memiliki karyawan yang berkualitas.
6. Memiliki
Laporan Keuangan Yang Akuntable
Ciri
ciri usaha waralaba yang lainnya adalah laporan keuangan yang akuntable. Maksud
dari laporan keuangan yang akuntable adalah laporan keuangan yang terdata dan
terlaporkan secara jelas dan rinci. Seperti misalnya laporan modal, laporan
harta, laporan tentang kewajiban sampai dengan laporan hutang. Laporan keuangan
yang akuntable ini menjadikan laporan keuangan perusahaan waralaba mudah
dimengerti. Jadi ketika anda memutuskan untuk memulai bisnis waralaba usahakan
anda melihat dan mengerti laporan keuangan dari perusahaan waralaba tersebut
agar anda mendapatkan gambaran tentang bagaimana prosepek usaha itu diwaktu
yang akan datang.
7. Keuangan
Yang Transparan
Selain
laporan keuangan yang akuntable, ciri-ciri usaha waralaba biasanya memiliki
sistem keuangan yang transparan. Keuangan yang transparan ini dimaksudkan agar
tidak ada salah paham antara perusahaan waralaba, anda, dan juga karyawan yang
bekerja. Sama seperti poin ke-6, keuangan transparan adalah jenis laporan
keuangan yang mudah dimengerti oleh semua pihak dan diakui kebenarannya
sehingga tidak ada data yang disembunyikan atau digelapkan.
8. Kualitas
Produk Yang Terjaga
Salah
satu ciri-ciri usaha waralaba yang cukup mudah dikenali adalah kualitas produk
yang mereka hasilkan. Jika ada perusahaan waralaba menjual produk makanan, maka
kualitas dari produk tersebut sangat diutamakan oleh mereka. Seperti misalnya
kebersihan, pengemasan ataupun pelayanan.
9. Sudah
Berjalan Cukup Lama
Ciri-ciri
usaha waralaba selanjutnya adalah usia dari usaha tersebut. Hal ini dapat
terlihat dari sudah berapa lama sebuah usaha waralaba ada dan dikenal oleh
masyarakat. Ciri-ciri inilah yang harus anda pertimbangkan jika ingin memulai
bisnis waralaba. Bisnis waralaba yang sudah berjalan cukup lama, minimal 5
tahun, adalah bisnis waralaba yang memiliki sistem yang kuat dan stabil.
Walaupun hampir setiap hari selalu ada bisnis waralaba yang bermunculan
setidaknya waralaba tersebut belum memiliki pengalaman yang cukup saat berada
di lapangan, sistemnya belum teruji, dan tanggapan masyarakat tentang mereka
belum terlihat jelas.
10. Website
Resmi
Bisnis
waralaba yang sudah stabil dan dikenal dengan baik oleh masyarakat biasanya
memiliki website resmi sebagai sarana promosi mereka. Website resmi ini sangat
penting di jaman modern seperti saat ini. Selain media promosi, website
biasanya juga digunakan sebagai sarana perusahaan waralaba untuk mengenalkan
diri kepada masyarakat internet.
Jadi,
jika anda ingin kenal lebih jauh tentang sebuah perusahaan waralaba, anda hanya
perlu mencari tahu apakah waralaba tersebut memiliki website resmi atau tidak
dan cobalah membukanya. Disana anda akan mengenal perusahaan lebih jauh lagi
seperti mengenal tujuan berdirinya perusahaan, visi dan misi, serta voucher
gratis jika anda beruntung.
11. Media
Sosial
Di
jaman modern seperti saat ini, hampir semua orang akrab dan memiliki media
sosial. Bahkan kini tidak hanya perorangan, perusahaan juga memiliki media
sosial agar semakin dekat dengan masyarakat. Begitu juga dengan perusahaan
waralaba yang menjadikan media sosial sarana semakin dekatnya dengan calon
konsumen.
Tidak
jauh berbeda dengan website, media sosial kerap dijadikan sebagai sarana
komunikasi. Dengan adanya media sosial, anda bisa mengikuti apa saja
perkembangan yang dimiliki sebuah perusahaan waralaba secara up to date.
Bahkan dengan adanya media sosial, anda bisa langsung berinteraksi dengan
mereka untuk mengetahui lebih jauh usaha waralaba yang mereka miliki.
12. Alamat
Yang Jelas
Poin
ini adalah salah satu hal yang membedakan waralaba asli dengan waralaba palsu.
Jadi, jika anda ingin mengetahui ciri-ciri usaha waralaba, mintalah alamat
jelas perusahaannya. Karena dengan begitu, usaha waralaba yang mereka jalani
adalah real atau tidak fiktif.
Perusahaan
waralaba adalah salah satu perusahaan besar yang membutuhkan tempat tersendiri
untuk beraktifitas menjalankan bisnisnya. Artinya, perusahaan waralaba memiliki
alamat tempat mereka beraktifitas. Jika anda ditawari bisnis waralaba dan anda
tidak diberi tahu alamat asli perusahaannya, ada kemungkinan itu adalah
waralaba palsu yang justeru akan merugikan anda.
13. Memiliki
Testimoni
Ciri-ciri
usaha waralaba selanjutnya adalah memiliki testimoni dari Frenchesee
yang lain. Testimoni ini sangat penting karena testimoni menandakan bahwa
perusahaan tersebut benar perusahaan waralaba dengan reputasi yang baik.
Biasanya testimoni ditempatkan sebuah perusahaan didalam website resmi ataupun
di brosur yang mereka miliki.
D. KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN WARALABA
1.
Keuntungan Waralaba
a.
Manajemen bisnis telah terbangun
b.
Sudah dikenal masyarakat
c.
Manajemen finansial yang lebih mudah
d.
Kerjasama bisnis telah terbangun
e.
Dukungan dan keamanan yang lebih kuat
f.
Bisa mendapat untung lebih besar?
2.
Kekurangan Bisnis Waralaba
a.
Kurang kendali
b.
Sangat terikat dengan supplier
c.
Ketergantungan pada reputasi
waralaba lain
d.
Biaya waralaba
e.
Pemotongan keuntungan
E. BIAYA WARALABA
Biaya
waralaba meliputi:
a.
Ongkos awal, dimulai dari Rp10 juta
hingga Rp1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik
waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba dan
ongkos penggunaan HAKI.
b.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang
waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar
dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10
persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk
pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
F. TINGKAT
PENGEMBALIAN
Tingkat
pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari
nilai.
Sekian blog kali ini, semoga membantu yaa.. Maaf jika masih banyak
kekurangan dari blog-blog yang saya buat. Terimakasih!💙
REFERENSI :
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
http://forum.teropong.id/2017/07/15/pengertian-joint-venture-jenis-jenis-manfaat-bentuk-dan-subtansi-kontrak-joint-venture-serta-pengaturannya/
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
(diakses pada 19/10/18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar