Kamis, 01 November 2018

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)


Hai, teman-teman!
Diblog saya pada kali ini, saya akan menuliskan tentang Good Corporate Governance. Selamat membaca!

PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance (GCG) secara singkat dapat diartikan sebagai seperangkat system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pemangku kepentingan. Hal ini  disebabkan karena GCG dapat mendorong terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih, transparan dan profesional. Penerapan GCG di perusahaan akan  menarik minat para investor, baik domestic maupun asing. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, seperti melakukan investasi baru.

Pengertian Good Corporate Governance menurut para ahli :

Menurut YYPMI (2002, p.21), Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Menurut Supriyatno (2000, p.17), The Indonesian Institute For Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stockholders yang lain.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by wich business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board, the mangers, shareholders and other stakeholders, and spell out rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”. Sesuai dengan definisi di atas, menurut OECD corporate governance adalah system yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.

Sedangkan Siswanto Sutojo dan E John Aldrige (2005, p.3), The Australian Stock Exchange (ASX) mendefinisikan “corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which companies are directed and managed. It influences how the objectives of the company set and achieved, how risk is monitored and assessed, and how performances is optimized”. Sesuai dengan definisi di atas, ASX mengartikan Corporate Governance sebagai sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan. Sistem tersebut mempunyai pengaruh besar tersebut. Corporate governance juga mempunyai pengaruh dalam upaya mencapai kinerja bisnis yang optimal serta analisis dan pengendalian resiko bisnis yang dihadapi perusahaan. 

SEJARAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
            Diindonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012).
            Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.

FAKTOR PENILAIAN PELAKSANAAN GCG
faktor penilaian pelaksanaan GCG, yaitu:
1.     Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
2.     Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
3.     Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi;
4.     Penerapan Satuan Kerja Kepatuhan;
5.     Penerapan Satuan Kerja Audit Intern;
6.     Penerapan Manajemen Risiko;
7.     Pedoman Tata Kelola;
8.     Penanganan benturan kepentingan;
9.     Kelengkapan dan pelaksanaan kebijakan Remunerasi.

FAKTOR – FAKTOR UNTUK MENILAI GCG DARI SEBUAH PERUSAHAAN

Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penilaian Good Corporate Governance dari sebuah perusahaan :
a.     Pengaruh Profitabilitas terhadap GCG Rating

Profitabilitas yang besar dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal di dalam perusahaan. Dengan semakin banyaknya investor maka tanggung jawab manajemen untuk senantiasa meningkatkan kinerja semakin besar. Rasa tanggung jawab pihak manajemen terhadap para pemegang saham dapat dilakukan dengan meningkatkan penerapan GCG.
Klapper dan Love (2004) menggunakan tingkat Return on Asset (ROA) untuk mengukur kinerja perusahaan dan menemukan bahwa perusahaan dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik menghasilkan kinerja operasional yang lebih tinggi. Hasil penelitian ini didukung oleh Setiawan (2012) yang menemukan bahwa profitabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap  implementasi CG. Dengan kata lain profitabilitas berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

b.     Pengaruh Konsentrasi Kepemilikan terhadap GCG Rating

Dalam teori agensi dijelaskan bahwa terdapat perbedaan kepentingan antara manajer sebagai agen dan pemegang saham sebagai principal. Perusahaan dengan tingkat kepemilikan saham yang terpusat mengandung arti bahwa pemegang saham dapat mempengaruhi pengambilan keputusan manajer agar sesuai dengan kepentingannya karena pemegang saham mayoritas  memiliki kekuasaan yang lebih besar terhadap pengambilan keputusan di dalam RUPS. Dengan demikian, muncul kemungkinan bahwa pemegang saham mayoritas akan melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengakibatkan penerapan GCG di dalam manajemen akan tidak berjalan dengan baik.
Menurut hasil dari penelitian terdahulu Weisbach (1988) dan didukung oleh penelitian dari Klein (2002), ditemukan bahwa terdapat hubungan korelasi negatif antara struktur kepemilikan dengan GCG. Dengan kata lain konsentrasi kepemilikan berpengaruh negatif terhadap corporate governance rating.

c.     Pengaruh Ukuran perusahaan terhadap GCG Rating

Dalam teori agensi dikatakan bahwa terdapat information asymmetric antara agen dan prinsipal. Dengan semakin besarnya ukuran perusahaan, maka peranan dari praktik CG semakin dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan informasi antara agen dan prinsipal. Sejalan dengan hal tersebut, pemegang saham melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap manajemen sehingga mengakibatkan tingginya penilaian CG kepada perusahaan.
Darmawati (2006) menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas implementasi CG dengan indeks CGPI sebagai proksi. Penelitian tersebut didukung oleh hasil penelitian dari Ariffet al (2007) menyatakan hal serupa yaitu ukuran perusahaan yang diukur dengan menggunakan log total aset berpengaruh signifikan terhadap GCG level. Dengan kata lain ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

d.     Pengaruh Leverage terhadap GCG Rating

Merujuk pada agency theory, pemegang saham sebagai prinsipal tentu mengharapkan pengembalian atas investasi yang telah mereka lakukan.Tingginya rasio utang perusahaan akan mengakibatkan prinsipal melakukan tekanan kepada manajemen sebagai agen untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar rasio utang semakin berkurang. Tekanan dari pihak prinsipal akan memaksa manajemen untuk menerapkan konsep GCG secara lebih baik.
Pendapat tersebut dibuktikan oleh Taman dan Nugroho (2010) dalam penelitiannya yang menyatakan bahwa leverage berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas implementasi CG. Dapat disimpulkan bahwa Leverage berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

e.     Pengaruh Pertumbuhan terhadap GCG Rating

Dalam teori agensi dijelaskan bahwa praktik CG berkembang menjadi salah satu upaya untuk mengurangi adanya perbedaan kepentingan antara pemegang saham dan manajemen. Peningkatan volume penjualan dapat menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan. Dengan semakin bertambahnya volume penjualan, maka laba yang diperoleh oleh perusahaan semakin besar. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah pembagian atas hasil keuntungan yang diterima oleh prinsipal semakin besar, demikian halnya dengan manajer yang memperoleh bonus insentif karena peningkatan kinerja perusahaan. Hal tersebut dapat bermakna pertumbuhan atau peningkatan volume penjualan menjadi sebuah tujuan yang ingin dicapai oleh kedua belah pihak, baik manajemen sebagai agen dan pemegang saham sebagai principal.
Menurut La Porta (1999) perusahaan dengan peluang pertumbuhan yang baik akan meningkatkan pendanaan eksternal untuk berkembang dan memperbaiki pengelolaan keuangan secara optimal. Peningkatan volume penjualan akan berdampak pada peningkatan praktik GCG untuk selalu menjaga kinerja perusahaan. Hasil serupa di nyatakan oleh Black et al. (2003) bahwa pertumbuhan penjualan berhubungan positif dengan CG.  Dapat disimpukan bahwa pertumbuhan berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

f.       Pengaruh Umur Perusahaan terhadap GCG Rating

Perusahaan yang berdiri sejak lama dianggap mampu mengelola perusahaan secara baik karena sistem manajemen yang telah tercipta baik sebagai hasil dari pengalaman dan pembelajaran yang cukup matang. Selain itu, umur perusahaan yang cukup matang menimbulkan kepercayaan dari publik terhadap kemampuan going concern suatu perusahaan sehingga banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan. Semakin banyak investor dan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap perusahaan menyebabkan perusahaan harus selalu menerapkan praktik GCG dengan konsisten. Hal ini didukung oleh Black et al (2003) yang menemukan bahwa umur perusahaan berpengaruh positif terhadap indeks CGI. Kesipulannya adalah Umur perusahaan berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

g.     Pengaruh Negara Operasional terhadap GCG Rating

Menurut Ariff et al (2007) ada 3 alasan yang menyebabkan negara operasional dapat mempengaruhi GCG. Pertama, perusahaan yang beroperasi secara global akan menghadapi tantangan yang lebih besar, kompleksitas, resiko, dan kompetisi. Hal ini membutuhkan pembenahan dalam sistem tata kelola, sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk bertahan dalam tantangan global. Kedua, semakin tersebar titik operasional perusahaan, maka semakin sulit untuk mengontrol perusahaan. Oleh karena itu,untuk menjaga pengawasan, sistem GCG yang baik diperlukan oleh perusahaan. Ketiga, perusahaan dalam ruang lingkup global termotivasi untuk menarik investor asing.
Hal ini sesuai dengan pendapat dari Dunerv dan Kim (2002) yang menyatakan bahwa perusahaan global mendapat tekanan untuk meningkatkan GCG sesuai standar global. Penelitian Dunerv dan Kim menemukan bahwa operasional global berpengaruh positif terhadap tingkat GCG.Kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara operasional berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

h.     Pengaruh Nilai Perusahaan terhadap GCG Rating

Teori agensi menjelaskan hubungan antara prinsipal dengan agen. Manajer sebagai agen diharapkanmampu membawa perusahaan agar selalu meningkatkan keuntungan dan kestabilan ekonomi. Keuntungan yang selalu meningkat akan menarik investor untuk menanamkan modal saham di perusahaan. Modal saham dari pihak eksternal perusahaan akan menciptakan sebuah nilai perusahaan. Untuk memenuhi tanggung jawab terhadap investor, manajemen akan meingkatkan kualitas implementasi GCG di dalam lingkungan perusahaan. Dengan demikian, semakin baik nilai perusahaan, maka implementasi GCG yang diterapkan akan semakin diawasi oleh manajemen.
Dunerv dan Kim (2002), Klapper dan Love (2003), dan Drobetz et al (2004) menemukan bahwa nilai perusahaan yang diukur dengan menggunakan Tobin’s Q berpengaruh positif terhadap tingkat CG perusahaan. Jadi kesimpulannya adalah nilai perusahaan berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.

i.        Pengaruh Karakteristik Perusahaan terhadap GCG Rating

Karakteristik perusahaan terdiri dari 8 variabel dalam penelitian ini, yaitu profitabilitas, konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, pertumbuhan, umur perusahaan, negara operasional, dan nilai perusahaan. Karakteristik perusahaan merupakan karakter atau unsur-unsur dari perusahaan yang dikelola oleh manajemen. Hasil kinerja yang telah dicapai oleh perusahaan akan berdampak pada pemenuhan tanggung jawab kepada prinsipal. Pihak investor sebagai prinsipal tentu menginginkan pengembalian aktiva berupa deviden atas kinerja perusahaan. Untuk mendapatkan hak atas deviden, prinsipal cenderung mengawasi penerapan GCG perusahaan.
Ariff et al (2007) melakukan penelitian yang menganalisis pengaruh karakteristik perusahaan terhadap level CG di Malaysia. Hasil dari penelitian tersebut adalah karakteristik perusahaan berpengaruh signifikan terhadap tingkat CG di Malaysia. Dengan kata lain karakteristik perusahaan berpengaruh terhadap corporate governance rating.

CONTOH PERUSAHAAN
               
Berikut ini adalah salah satu contoh perusahaan yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG).

SEJARAH PERUSAHAAN
Bank Tabungan Pensiunan Nasional disingkat Bank BTPN terlahir dari pemikiran 7 (tujuh) orang dalam suatu perkumpulan pegawai pensiunan militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (selanjutnya disebut ”BAPEMIL”) dengan status usaha sebagai perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL.
Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang antara lain menetapkan bahwa status bank hanya ada dua yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status Perseroan sebagai Bank Umum.
Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksanakan “Tri Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiun.
Terhitung tanggal 12 Maret 2008 bank BTPN telah listing di Bursa efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan resmi menyandang gelar tbk (terbuka). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, Texas Pacific Group (TPG) resmi mengakuisisi saham bank BTPN sebesar 71, 61%. 

Berikut adalah laporan tata kelola perusahaan PT Bank Bptn. Untuk Laporan Tahunan yang lebih lengkapnya, kalian bisa lihat pada link dibawah ini :


LAPORAN TAHUNAN PT. BANK BTPN
TAHUN 2016

Laporan Tata Kelola Perusahaan

Komitmen Penerapan Tata Kelola dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan BTPN berkomitmen penuh menerapkan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait pelaksanaan GCG yang diwujudkan dalam:
a.     Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
b.     Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank.
c.     Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
d.     Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal.
e.     Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
f.       Rencana strategis Bank.
g.     Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.

Penerapan prinsip GCG dilakukan secara komprehensif dan terstruktur atas ketiga aspek governance, yaitu governance structure, governance process dan governance outcome.

BTPN memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang secara berkala dilakukan pengkinian dan penyempurnaan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku serta praktik-praktik terbaik. Perubahan terakhir Kebijakan tersebut disetujui oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Kebijakan Tata Kelola memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai struktur tata kelola, sistem manajemen serta sistem pengendalian internal Bank serta memberikan akuntabilitas atau kejelasan fungsi dan tanggung jawab di setiap tingkat dan struktur organisasi.

Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

Dengan diterbitkannya Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka oleh OJK, Perusahaan Terbuka wajib mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dalam Laporan Tahunan.














REFERENSI :

http://eprints.polsri.ac.id/620/3/BAB%20II.pdf (diakses pada tanggal 01/11/2018)

 


1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus