Hai, teman-teman!
Diblog saya pada kali ini, saya akan
menuliskan tentang Good Corporate Governance. Selamat membaca!
PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
(GCG) secara
singkat dapat diartikan sebagai seperangkat system yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para
pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan karena GCG dapat mendorong
terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih, transparan dan profesional.
Penerapan GCG di perusahaan akan menarik minat para investor, baik domestic maupun
asing. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan
usahanya, seperti melakukan investasi baru.
Pengertian Good Corporate Governance menurut para ahli :
Menurut YYPMI
(2002, p.21), Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor,
pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang
berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut
Supriyatno (2000, p.17), The Indonesian Institute For Corporate Governance
mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan
stockholders yang lain.
Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate
governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by wich
business corporations are directed and controlled. The corporate governance
structure specifies the distribution rights and responsibilities among
different participants in the corporation, such as the board, the mangers,
shareholders and other stakeholders, and spell out rules and procedure for
making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the
structure through which the company objectives are set, and the means of
attaining those objectives and monitoring performance”. Sesuai dengan definisi
di atas, menurut OECD corporate governance adalah system yang dipergunakan
untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate
governance mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang
berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan
Pengurus, para manajer, dan semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.
Sedangkan
Siswanto Sutojo dan E John Aldrige (2005, p.3), The Australian Stock Exchange
(ASX) mendefinisikan “corporate governance sebagai berikut: “Corporate
governance is the system by which companies are directed and managed. It
influences how the objectives of the company set and achieved, how risk is
monitored and assessed, and how performances is optimized”. Sesuai dengan
definisi di atas, ASX mengartikan Corporate Governance sebagai sistem yang
dipergunakan untuk mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan. Sistem
tersebut mempunyai pengaruh besar tersebut. Corporate governance juga mempunyai
pengaruh dalam upaya mencapai kinerja bisnis yang optimal serta analisis dan
pengendalian resiko bisnis yang dihadapi perusahaan.
SEJARAH GOOD CORPORATE
GOVERNANCE
Sejarah
lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada
tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal
perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di
Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan
mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris
sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
Diindonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis
yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan
secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek
(korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012).
Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten
yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan
membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di
kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
FAKTOR PENILAIAN PELAKSANAAN GCG
faktor
penilaian pelaksanaan GCG, yaitu:
1.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
2.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi;
3.
Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi;
4.
Penerapan
Satuan Kerja Kepatuhan;
5.
Penerapan
Satuan Kerja Audit Intern;
6.
Penerapan
Manajemen Risiko;
7.
Pedoman Tata
Kelola;
8.
Penanganan
benturan kepentingan;
9.
Kelengkapan
dan pelaksanaan kebijakan Remunerasi.
FAKTOR – FAKTOR UNTUK MENILAI GCG DARI SEBUAH PERUSAHAAN
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi dalam
penilaian Good Corporate Governance dari sebuah perusahaan :
a. Pengaruh Profitabilitas terhadap GCG Rating
Profitabilitas
yang besar dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal di dalam perusahaan.
Dengan semakin banyaknya investor maka tanggung jawab manajemen untuk senantiasa
meningkatkan kinerja semakin besar. Rasa tanggung jawab pihak manajemen
terhadap para pemegang saham dapat dilakukan dengan meningkatkan penerapan GCG.
Klapper dan Love
(2004) menggunakan tingkat Return on Asset (ROA) untuk mengukur kinerja
perusahaan dan menemukan bahwa perusahaan dengan pengelolaan keuangan yang
lebih baik menghasilkan kinerja operasional yang lebih tinggi. Hasil penelitian
ini didukung oleh Setiawan (2012) yang menemukan bahwa profitabilitas
berpengaruh positif dan signifikan terhadap implementasi CG. Dengan kata
lain profitabilitas
berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.
b. Pengaruh Konsentrasi Kepemilikan terhadap GCG Rating
Dalam teori
agensi dijelaskan bahwa terdapat perbedaan kepentingan antara manajer sebagai
agen dan pemegang saham sebagai principal. Perusahaan dengan tingkat kepemilikan saham
yang terpusat mengandung arti bahwa pemegang saham dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan manajer agar sesuai dengan kepentingannya karena pemegang
saham mayoritas memiliki kekuasaan yang lebih besar terhadap
pengambilan keputusan di dalam RUPS. Dengan demikian, muncul kemungkinan bahwa
pemegang saham mayoritas akan melakukan tindakan sewenang-wenang yang
mengakibatkan penerapan GCG di dalam manajemen akan tidak berjalan dengan baik.
Menurut hasil
dari penelitian terdahulu Weisbach (1988) dan didukung oleh penelitian dari Klein
(2002), ditemukan bahwa terdapat hubungan korelasi negatif antara struktur
kepemilikan dengan GCG. Dengan kata lain konsentrasi kepemilikan berpengaruh negatif
terhadap corporate governance rating.
c. Pengaruh Ukuran perusahaan terhadap GCG Rating
Dalam teori
agensi dikatakan bahwa terdapat information asymmetric antara agen dan prinsipal.
Dengan semakin besarnya ukuran perusahaan, maka peranan dari praktik CG semakin
dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan informasi antara agen dan prinsipal.
Sejalan dengan hal tersebut, pemegang saham melakukan pengawasan yang lebih
ketat terhadap manajemen sehingga mengakibatkan tingginya penilaian CG kepada
perusahaan.
Darmawati
(2006) menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas implementasi CG dengan
indeks CGPI sebagai proksi. Penelitian tersebut didukung oleh hasil penelitian
dari Ariffet al (2007)
menyatakan hal serupa yaitu ukuran perusahaan yang diukur dengan menggunakan
log total aset berpengaruh signifikan terhadap GCG level. Dengan kata
lain ukuran perusahaan berpengaruh positif
terhadap corporate governance rating.
d. Pengaruh Leverage terhadap GCG Rating
Merujuk pada agency theory, pemegang saham sebagai prinsipal tentu mengharapkan pengembalian atas investasi yang telah mereka lakukan.Tingginya rasio utang perusahaan akan mengakibatkan prinsipal melakukan tekanan kepada manajemen sebagai agen untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar rasio utang semakin berkurang. Tekanan dari pihak prinsipal akan memaksa manajemen untuk menerapkan konsep GCG secara lebih baik.
Pendapat
tersebut dibuktikan oleh Taman dan Nugroho (2010) dalam penelitiannya yang menyatakan
bahwa leverage berpengaruh
positif signifikan terhadap kualitas implementasi CG. Dapat
disimpulkan bahwa Leverage berpengaruh positif terhadap corporate
governance rating.
e. Pengaruh Pertumbuhan terhadap GCG Rating
Dalam teori
agensi dijelaskan bahwa praktik CG berkembang menjadi salah satu upaya untuk
mengurangi adanya perbedaan kepentingan antara pemegang saham dan manajemen. Peningkatan
volume penjualan dapat menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh
perusahaan. Dengan semakin bertambahnya volume penjualan, maka laba yang diperoleh
oleh perusahaan semakin besar. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah pembagian
atas hasil keuntungan yang diterima oleh prinsipal semakin besar, demikian
halnya dengan manajer yang memperoleh bonus insentif karena peningkatan kinerja
perusahaan. Hal tersebut dapat bermakna pertumbuhan atau peningkatan volume
penjualan menjadi sebuah tujuan yang ingin dicapai oleh kedua belah pihak, baik
manajemen sebagai agen dan pemegang saham sebagai principal.
Menurut La
Porta (1999) perusahaan dengan peluang pertumbuhan yang baik akan meningkatkan
pendanaan eksternal untuk berkembang dan memperbaiki pengelolaan keuangan secara
optimal. Peningkatan volume penjualan akan berdampak pada peningkatan praktik
GCG untuk selalu menjaga kinerja perusahaan. Hasil serupa di nyatakan oleh
Black et al. (2003) bahwa pertumbuhan penjualan berhubungan positif dengan CG. Dapat disimpukan bahwa pertumbuhan berpengaruh
positif terhadap corporate governance rating.
f. Pengaruh Umur Perusahaan terhadap GCG Rating
Perusahaan
yang berdiri sejak lama dianggap mampu mengelola perusahaan secara baik karena
sistem manajemen yang telah tercipta baik sebagai hasil dari pengalaman dan
pembelajaran yang cukup matang. Selain itu, umur perusahaan yang cukup matang
menimbulkan kepercayaan dari publik terhadap kemampuan going concern suatu perusahaan sehingga banyak
investor yang tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan. Semakin banyak
investor dan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap perusahaan
menyebabkan perusahaan harus selalu menerapkan praktik GCG dengan konsisten.
Hal ini didukung oleh Black et al (2003) yang menemukan bahwa umur
perusahaan berpengaruh positif terhadap indeks CGI. Kesipulannya adalah Umur perusahaan berpengaruh positif terhadap corporate
governance rating.
g. Pengaruh Negara Operasional terhadap GCG Rating
Menurut Ariff
et al (2007) ada 3
alasan yang menyebabkan negara operasional dapat mempengaruhi GCG. Pertama,
perusahaan yang beroperasi secara global akan menghadapi tantangan yang lebih
besar, kompleksitas, resiko, dan kompetisi. Hal ini membutuhkan pembenahan
dalam sistem tata kelola, sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk bertahan
dalam tantangan global. Kedua, semakin tersebar titik operasional perusahaan,
maka semakin sulit untuk mengontrol perusahaan. Oleh karena itu,untuk menjaga
pengawasan, sistem GCG yang baik diperlukan oleh perusahaan. Ketiga, perusahaan
dalam ruang lingkup global termotivasi untuk menarik investor asing.
Hal ini
sesuai dengan pendapat dari Dunerv dan
Kim (2002) yang menyatakan bahwa perusahaan global mendapat tekanan untuk
meningkatkan GCG sesuai standar global. Penelitian Dunerv dan Kim menemukan
bahwa operasional global berpengaruh positif terhadap tingkat GCG.Kita dapat
menarik kesimpulan bahwa negara
operasional berpengaruh positif terhadap corporate governance rating.
h. Pengaruh Nilai Perusahaan terhadap GCG Rating
Teori agensi
menjelaskan hubungan antara prinsipal dengan agen. Manajer sebagai agen diharapkanmampu
membawa perusahaan agar selalu meningkatkan keuntungan dan kestabilan ekonomi.
Keuntungan yang selalu meningkat akan menarik investor untuk menanamkan modal saham
di perusahaan. Modal saham dari pihak eksternal perusahaan akan menciptakan
sebuah nilai perusahaan. Untuk memenuhi tanggung jawab terhadap investor,
manajemen akan meingkatkan kualitas implementasi GCG di dalam lingkungan
perusahaan. Dengan demikian, semakin baik nilai perusahaan, maka implementasi
GCG yang diterapkan akan semakin diawasi oleh manajemen.
Dunerv dan
Kim (2002), Klapper dan Love (2003), dan Drobetz et al (2004) menemukan bahwa nilai
perusahaan yang diukur dengan menggunakan Tobin’s Q berpengaruh positif
terhadap tingkat CG perusahaan. Jadi kesimpulannya adalah nilai perusahaan berpengaruh
positif terhadap corporate governance rating.
i. Pengaruh Karakteristik Perusahaan terhadap GCG Rating
Karakteristik
perusahaan terdiri dari 8 variabel dalam penelitian ini, yaitu profitabilitas, konsentrasi
kepemilikan, ukuran perusahaan, leverage, pertumbuhan, umur perusahaan, negara operasional,
dan nilai perusahaan. Karakteristik
perusahaan merupakan karakter atau unsur-unsur dari perusahaan yang dikelola
oleh manajemen. Hasil kinerja yang telah dicapai oleh perusahaan akan berdampak
pada pemenuhan tanggung jawab kepada prinsipal. Pihak investor sebagai prinsipal
tentu menginginkan pengembalian aktiva berupa deviden atas kinerja perusahaan.
Untuk mendapatkan hak atas deviden, prinsipal cenderung mengawasi penerapan GCG
perusahaan.
Ariff et al (2007) melakukan penelitian yang
menganalisis pengaruh karakteristik perusahaan terhadap level CG di Malaysia.
Hasil dari penelitian tersebut adalah karakteristik perusahaan berpengaruh
signifikan terhadap tingkat CG di Malaysia. Dengan kata
lain karakteristik
perusahaan berpengaruh terhadap corporate governance rating.
CONTOH PERUSAHAAN
Berikut ini adalah salah satu contoh perusahaan yang menjalankan Good
Corporate Governance (GCG).
SEJARAH PERUSAHAAN
Bank Tabungan Pensiunan Nasional disingkat Bank BTPN terlahir
dari pemikiran 7 (tujuh) orang dalam suatu perkumpulan pegawai pensiunan
militer pada tahun 1958
di Bandung.
Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai
Pensiunan Militer (selanjutnya disebut ”BAPEMIL”) dengan status usaha sebagai
perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para
anggotanya. BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban
ekonomi para pensiunan, baik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun
sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang
terjerat rentenir.
Berkat kepercayaan yang tinggi
dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota
perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin
usaha sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL.
Berlakunya Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992
tentang Perbankan
(sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang antara lain
menetapkan bahwa status bank hanya ada dua yaitu: Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank
Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat
persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia
No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status Perseroan
sebagai Bank Umum.
Sebagai Bank Swasta Nasional yang
semula memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank
Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan
operasional kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas
utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan
dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
Dalam rangka memperluas kegiatan
usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak
saja dapat memberikan pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga
dapat melaksanakan “Tri Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua,
Pembayaran Jamsostek
dan Pembayaran Uang Pensiun.
Terhitung tanggal 12 Maret 2008
bank BTPN telah listing di Bursa efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan resmi menyandang
gelar tbk (terbuka). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, Texas Pacific Group (TPG) resmi mengakuisisi saham bank BTPN
sebesar 71, 61%.
Berikut adalah laporan tata kelola perusahaan PT Bank Bptn. Untuk Laporan Tahunan
yang lebih lengkapnya, kalian bisa lihat pada link dibawah ini :
LAPORAN TAHUNAN PT. BANK BTPN
TAHUN 2016
Laporan Tata Kelola
Perusahaan
Komitmen
Penerapan Tata Kelola dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan BTPN berkomitmen penuh menerapkan
GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman pada berbagai
ketentuan dan persyaratan terkait pelaksanaan GCG yang diwujudkan dalam:
a.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
b.
Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
pengendalian intern bank.
c.
Penerapan
fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
d.
Penerapan
manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal.
e.
Penyediaan dana
kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
f.
Rencana
strategis Bank.
g.
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Penerapan prinsip GCG dilakukan
secara komprehensif dan terstruktur atas ketiga aspek governance, yaitu governance
structure, governance process dan governance
outcome.
BTPN memiliki Kebijakan Tata
Kelola Perusahaan yang secara berkala dilakukan pengkinian dan penyempurnaan mengacu
pada peraturan dan perundangan yang berlaku serta praktik-praktik terbaik.
Perubahan terakhir Kebijakan tersebut disetujui oleh anggota Dewan Komisaris
dan Direksi. Kebijakan Tata Kelola memberikan gambaran secara menyeluruh
mengenai struktur tata kelola, sistem manajemen serta sistem pengendalian
internal Bank serta memberikan akuntabilitas atau kejelasan fungsi dan tanggung
jawab di setiap tingkat dan struktur organisasi.
Penerapan Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka
Dengan diterbitkannya Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka oleh OJK, Perusahaan Terbuka wajib mengungkapkan
informasi mengenai penerapan atas rekomendasi pada Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka dalam Laporan Tahunan.
REFERENSI :
http://xerma.blogspot.com/2014/04/pengertian-good-corporate-governance.html
(diakses pada tanggal 01/11/2018)
http://eprints.polsri.ac.id/620/3/BAB%20II.pdf
(diakses pada tanggal 01/11/2018)
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/
(diakses pada tanggal 01/11/2018)
https://media.neliti.com/media/publications/253416-analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-d6132e44.pdf
(diakses pada tanggal 01/11/2018)
https://www.mandirisekuritas.co.id/good_corporate_governance
(diakses pada
tanggal 01/11/2018)
https://www.btpn.com/pdf/investor/corporate-governance/governance-documents/in/gcg-btpn-ar-2016_indo.pdf
(diakses pada tanggal 01/11/2018)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.